Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPO Curanmor Tewas Ditembak Polisi, Keluarga Protes Pelaku Disebut Melawan saat Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Kejati Kalbar Eksekusi Cukong Illegal Logging yang Buron 15 Tahun ke Penjara

Sabtu, 24 April 2021 - 07:57:00 WIB
Kejati Kalbar Eksekusi Cukong Illegal Logging yang Buron 15 Tahun ke Penjara
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mengeksekusi Prasetyo Gow alias Asong, buronan kasus illegal logging selama 15 tahun. (Foto: iNews/Uun Yuniar)
Advertisement . Scroll to see content

Penangkapan Asong dilakukan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung dan Kejati Kalbar.

Dia ditangkap di apartemen miliknya di Kemayoran, Jakarta Utara pada Kamis (21/4/2021).

"Tim tangkap buronan Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berhasil meringkus Asong saat berada di The Royal Spring Hill Residence, Jalan Benyamin Suaeb, Pademangan Timur, Kemayoran, Jakarta Utara," ujar Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer dalam keterangan tertulis.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut