Kades di Bengkayang Jadi Bandar Narkoba, 3 Kurirnya Ditangkap di Kubu Raya
Senin, 20 Februari 2023 - 11:55:00 WIB
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade menambahkan, JH, DS, RW dan AY telah ditetapkan sebagai tersangka.
JH dan DS dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan RW dan AY dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ade mengatakan, keempat tersangka telah ditahan di Polres Kubu Raya.
Editor: Reza Yunanto