Gubernur Kalbar Surati Maskapai, Minta Penerbangan dari 6 Daerah Dihentikan Sementara
Dia juga menyampaikan, mulai hari Kamis tanggal 23 April 2020, operasional kapal penumpang dari luar Kalbar dihentikan sementara. Tidak boleh menurunkan penumpang atau merapat di pelabuhan dalam wilayah Kalbar. "Kapal barang dilarang membawa penumpang," ujarnya.
Sutarmidji mengatakan, pembatasan operasional penerbangan dan pelayanan di Kalbar itu harus dilakukan mengingat kondisi saat ini. Sebab, berdasarkan hasil evaluasi selama ini, pandemi Covid-19 di Kalbar semakin meningkat.
Para penumpang pesawat yang berstatus orang dalam pemantauan (ODP) juga tidak disiplin melakukan karantina mandiri di rumah. "Untuk merespons kondisi tersebut, maka semua penumpang pesawat udara dari luar Kalbar akan dikarantina di fasilitas yang disediakan pemerintah," katanya.
Gubernur Kalbar Sutarmidji juga mengirimkan tembusan surat kepada menteri perhubungan di Jakarta, EGM Bandara Internasional Supadio di Sungai Raya, kepala KSOP Pontianak di Pontianak dan GM PT Pelindo II (Persero) Pontianak di Pontianak.
Editor: Maria Christina