Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja
Advertisement . Scroll to see content

Geledah Sejumlah Tempat, Kejati Kalbar Sita Rp3 Miliar Diduga Hasil Korupsi

Jumat, 25 Maret 2022 - 14:20:00 WIB
Geledah Sejumlah Tempat, Kejati Kalbar Sita Rp3 Miliar Diduga Hasil Korupsi
Kejati Kalbar menggeledah sejumlah tempat dan menyita Rp3 miliar terkait korupsi pegawai bank pemerintah di Kabupaten Ketapang. (Foto: ANTARA).
Advertisement . Scroll to see content

Menurut Masyhudi, bank menginformasikan pada 31 Januari 2022 terdapat anomali saldo abnormal di rekening pendapatan bunga kredit, dan pendapatan denda atau penalti nonprogram. 

Berdasarkan asumsi, saldo bank seharusnya dalam keadaan laba. Namun yang terjadi adalah kerugian.

AF telah ditetapkan menjadi tersangka pada 8 Maret 2022 dan ditahan di Rutan Pontianak.

Masyhudi mengatakan, Kejati Kalbar terus menyelidiki kasus ini untuk mengungkap apakah tersangka AF bekerja sendirian atau melibatkan pihak lain dalam melakukan tindak pidana korupsi.

"Kejaksaan akan terus tegas dalam penegakan hukum terutama korupsi agar perekonomian Indonesia menjadi lebih baik," katanya.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut