Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tragis! Ambil Layang-Layang di Atap Gedung, Bocah di Jember Tewas Tersengat Listrik
Advertisement . Scroll to see content

Ganggu Pasokan Listrik, Main Layangan di Kubu Raya Bisa Didenda Rp50 Juta

Jumat, 24 Februari 2023 - 15:25:00 WIB
Ganggu Pasokan Listrik, Main Layangan di Kubu Raya Bisa Didenda Rp50 Juta
Layangan nyangkut di tiang listrik PLN. (Foto: ANTARA)
Advertisement . Scroll to see content

KUBU RAYA, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya melarang permainan layangan dengan kawat maupun tali. Masyarakat yang bermain layangan bisa dikenakan denda hingga Rp50 juta.

Larangan tersebut terkait maraknya permainan layang-layang di Kubu Raya yang meresahkan masyarakat. Selain mengganggu pasokan listrik juga mengancam keselamatan jiwa.

"Karena banyak mendatangkan mudarat bagi masyarakat, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya melalui Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010, Pasal 37 menegaskan bahwa setiap orang dilarang bermain layang-layang di dalam wilayah daerah Kabupaten Kubu Raya kecuali atas izin bupati," ujar Kepala Satpol PP Kubu Raya, Rasudi, di Desa Kapur, Jumat (24/2/2023).

Dia mengatakan, masyarakat yang nekat main layang-layang berarti melanggar Perda. Ancaman hukumannya adalah kurungan 6 bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

Permainan layang-layang saat ini disinyalir sudah mengarah ke perjudian. Penggunaan tali kawat dan atau tali gelasan menjadi hal yang lumrah saat bermain layangan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut