Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tak Menyesal, Ayah di Tebo 10 Tahun Setubuhi Anak Kandung Setiap Hari sampai Hamil
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Pontianak, Korban Berusia 15 Tahun

Jumat, 24 Februari 2023 - 15:00:00 WIB
Polisi Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Pontianak, Korban Berusia 15 Tahun
Polresta Pontianak menangkap WR (20), pelaku persetubuhan anak di bawah umur. (Foto: Polresta Pontianak)
Advertisement . Scroll to see content

PONTIANAK, iNews.id - Polresta Pontianak menangkap WR (20), tersangka pelaku persetubuhan anak di bawah umur. Pelaku mengajak korban yang berusia 15 tahun berhubungan badan hingga tiga kali di indekos.

"Pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2023 personel Unit Jatanras dan Unit PPA Satreskrim Polresta Pontianak melakukan penangkapan terhadap seorang yang berinisial WR (20) yang diduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto, Jumat (24/2/2023).

Indra mengatakan, kasus ini berawal dari laporan korban pada 20 Februari 2023. Berdasarkan laporan itu, Polresta Pontianak bergerak mencari pelaku yang ternyata sedang berada di sebuah warung di Kecamatan Pontianak Tenggara. 

Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya terhadap korban. Dia mengakui tiga kali mengajak korban melakukan hubungan badan di indekos yang berada di Jalan Dr Sutomo, Kelurahan Sungai Bangkong.

Diakui pelaku hubungan badan pertama kali terjadi pada 16 November 2022. Yang kedua terjadi pada 15 Desember 2022. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut