Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penipuan Bisnis Tiket Pesawat, Begini Modus Oknum Petugas Parkir Bandara Supadio
Advertisement . Scroll to see content

Ganggu Pasokan Listrik, Main Layangan di Kubu Raya Bisa Didenda Rp50 Juta

Jumat, 24 Februari 2023 - 15:25:00 WIB
Ganggu Pasokan Listrik, Main Layangan di Kubu Raya Bisa Didenda Rp50 Juta
Layangan nyangkut di tiang listrik PLN. (Foto: ANTARA)
Advertisement . Scroll to see content

Kepala Desa Kapur, Fahmi mengatakan, sejumlah titik di desanya menjadi lokasi bermain layang-layang. Hal itu menimbulkan keresahan sebagian masyarakat lainnya.

Dia mendesak aparat pemerintah daerah dan penegak hukum segera menertibkan permainan layang-layang yang membahayakan itu.

"Saya juga menghimbau seluruh warga untuk turut peduli dalam menjaga serta mengamankan lingkungan masing-masing," kata Fahmi.

Sementara itu Senior Manager Distribusi PLN UID Kalimantan Barat, Muchammad Chaliq Fadli mengakui tali kawat layang-layang bisa berdampak buruk bagi pasokan listrik ke rumah warga.

Pada Februari 2023 saja telah terjadi 33 kali gangguan listrik di Kubu Raya akibat permainan layang-layang.

"Beberapa kabel JTM di berbagai lokasi juga terputus, sehingga butuh waktu yang lama serta biaya yang cukup besar untuk memperbaikinya," kata Fadli.
 

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut