Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja
Advertisement . Scroll to see content

Dana Desa Ratusan Juta Dikorupsi, Bapak dan Anak Ditahan Bersama

Rabu, 27 Oktober 2021 - 13:41:00 WIB
Dana Desa Ratusan Juta Dikorupsi, Bapak dan Anak Ditahan Bersama
Bapak dan anak di Pandeglang Banten tersangka korupsi dana desa ditahan. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

PANDEGLANG, iNews.id - Polres PandeglangBanten menahan SJ (54) dan YP (29) sebagai tersangka korupsidana desa Rp418 juta. Keduanya merupakan bapak dan anak.

SJ merupakan mantan Kepala Desa Sodong di Kecamatan Saketi, Pandeglang. Sedangkan anaknya YP merupakan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Sodong.

Keduanya diduga melakukan korupsi dana desa tahun 2019 dengan modus mengurangi dan tidak menyalurkan dana desa.

"Modus yang dilakukan kedua tersangka yakni mengurangi jumlah bahan dan keuangan dalam pelaksanaan pembangunan di desa yang bersifat fisik. Tersangka juga tidak menyalurkan beberapa dana yang seharusnya sudah diajukan untuk bidang pemberdayaan Rp20 juta, Bidang Pembinaan Rp16,2 juta dan penyertaan modal BUMdes Rp50 juta," kata Kabid Humas Polda Banten AKPB Shinto Silitonga, Rabu (27/10/2021)

Dia menjelaskan, tersangka YP selaku Kaur Keuangan awalnya mengajukan dana desa sebesar Rp772 juta. Namun pada pelaksanaan di lapangan hanya digunakan sebesar Rp354 juta. Sedangkan sisanya Rp418 juta digunakan untuk kepentingan pribadi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut