Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja
Advertisement . Scroll to see content

Dana Desa Ratusan Juta Dikorupsi, Bapak dan Anak Ditahan Bersama

Rabu, 27 Oktober 2021 - 13:41:00 WIB
Dana Desa Ratusan Juta Dikorupsi, Bapak dan Anak Ditahan Bersama
Bapak dan anak di Pandeglang Banten tersangka korupsi dana desa ditahan. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

"Uang dari hasil korupsi sebesar Rp418 digunakan untuk keperluan di desa yang bukan peruntukannya dan untuk kepentingan pribadi kedua tersangka. Jumlah Rp418 itu sesuai hasil audit kerugian negara dari BPKP,” katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua tersangka bapak dan anak itu menghadapi ancaman pidana hingga 20 tahun penjara.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut