Baru Bebas Penjara Suami di Kalbar Ajak Selingkuhan Edarkan Sabu, Ditangkap dalam Bus
Senin, 07 November 2022 - 08:33:00 WIB
Sedangkan 3 paket seberat 213,53 gram dan 33 butir ekstasi akan diserahkan Syamsiar ke seseorang di Palangka Raya.
Untuk pekerjaan mengantar narkoba ini, kedua pelaku dijanjikan upah Rp10 juta. Namun mereka baru menerima Rp1 juta sebagai ongkos dan sisanya akan dibayar oleh pemesan.
Syamsiar diketahui seorang residivis narkoba. Dia divonis penjara 7 tahun 3 bulan pada 2015. Pada Agustus 2022 dia bebas bersyarat.
Atas perbuatannya, Syamsiar kembali mendekam di tahanan Polres Kotawaringin Barat. Begitu juga dengan Asmah.
Keduanya dijerat Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup.
Editor: Reza Yunanto