Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Gagalkan Penyelundupan 9 WN Uzbekistan ke Australia Lewat Perairan NTT
Advertisement . Scroll to see content

3 WNA Ditangkap di Nunukan Ternyata Sempat Berfoto di Markas Marinir

Sabtu, 23 Juli 2022 - 11:21:00 WIB
3 WNA Ditangkap di Nunukan Ternyata Sempat Berfoto di Markas Marinir
3 WNA ditangkap di Nunukan, Kalimantan Utara sempat berfoto di markas Marinir. (Foto: iNewsTV/Usman Coddang)
Advertisement . Scroll to see content

Atas dasar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, ketiga WNA itu kini ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi (Rudenim) Nunukan selama 30 hari. 

Mereka akan menjalani gelar perkara pada Senin (25/7/2022) dengan aparat penegak hukum terkait dugaan tindak pidana keimigrasian. Ketiganya diduga melanggar Pasal 122 huruf a UU Keimigrasian. 

"Pasal tersebut berbunyi setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp 500 juta," tuturnya.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut