Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II
Advertisement . Scroll to see content

3 Tersangka Korupsi Perumnas Sungai Ambawang Ditahan, Rugikan Negara Rp2,5 Miliar

Kamis, 08 Desember 2022 - 15:55:00 WIB
3 Tersangka Korupsi Perumnas Sungai Ambawang Ditahan, Rugikan Negara Rp2,5 Miliar
Kejati Kalbar menahan tiga tersangka korupsu pembangunan ruko Perumnas Sungai Ambawang yang merugikan negara Rp2,5 miliar. (Foto: ANTARA)
Advertisement . Scroll to see content

"Adapun modus korupsi tersebut dilakukan oleh para tersangka yakni pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan kontrak," tuturnya.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat 1 hingga 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka dijebloskan ke Rutan Kelas IIA Pontianak untuk menjalani penahanan 20 hari pertama.

Menurutnya, penyidik Kejati Kalbar masih mengembangkan kasus ini. Tak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut