3 Tersangka Korupsi Perumnas Sungai Ambawang Ditahan, Rugikan Negara Rp2,5 Miliar
Kamis, 08 Desember 2022 - 15:55:00 WIB
"Adapun modus korupsi tersebut dilakukan oleh para tersangka yakni pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan kontrak," tuturnya.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat 1 hingga 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka dijebloskan ke Rutan Kelas IIA Pontianak untuk menjalani penahanan 20 hari pertama.
Menurutnya, penyidik Kejati Kalbar masih mengembangkan kasus ini. Tak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat.
Editor: Reza Yunanto