Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadi Tersangka Kasus Vape Narkotika, Kasat Narkoba Kutai Kartanegara Terancam Dipecat
Advertisement . Scroll to see content

2 Anggota Polres Tarakan Diberhentikan Tidak Hormat, 1 Divonis 18 Tahun Kasus Narkoba

Jumat, 25 November 2022 - 08:33:00 WIB
2 Anggota Polres Tarakan Diberhentikan Tidak Hormat, 1 Divonis 18 Tahun Kasus Narkoba
Polres Tarakan menggelar upacara PTDH terhadap dua anggota, Kamis (24/11/2022). (Foto: Polres Tarakan)
Advertisement . Scroll to see content

“Terhitung mulai 1 Oktober 2022, diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas bintara polisi berinisial MA," katanya.

Sedangkan SA diberhentikan karena melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf b Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Dia diberhentikan sebagai anggota Polri terhitung 1 November 2022.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut