Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kecelakaan Maut Truk Tangki dan Motor di Surabaya, 1 Orang Tewas 1 Luka
Advertisement . Scroll to see content

Yusril Tolak Hakim Anne Rusiana Pimpin Sidang Kasus Pasar Turi

Kamis, 27 September 2018 - 20:50:00 WIB
Yusril Tolak Hakim Anne Rusiana Pimpin Sidang Kasus Pasar Turi
Hakim Ketua Anne Rusiana saat memimpin sidang kasus Pasar Turi, Kamis (27/9/2018). (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Selain Yusril, Agus Dwi Warsono yang juga kuasa hukum Henry juga turut memberikan penjelasan perihal aturan hukum yang mewajibkan ketua majelis hakim mengundurkan diri. 

“Sesuai Pasal 220 KUHP Ayat 1 jelas frasa katanya yaitu tiada seorang hakim pun yang diperkenankan mengadili suatu perkara yang dia berkepentingan langsung maupun tidak langsung. Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 hakim yang bersangkutan, wajib mengundurkan diri baik atas kehendak sendiri maupun atas permintaan penuntut umum, terdakwa atau penasihat hukumnya,” kata Agus.

Selain itu, menurut Agus, penolakan hakim Anne juga berpedoman pada UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. “Pada pasal 17 ayat 5 juga menjelaskan bahwa seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara,” ucapnya.

Atas dasar itu, lanjut Agus, dirinya meminta agar Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menetapkan adanya perbedaan terkait hakim Anne dalam pemimpin sidang kasus ini. “Jika itu belum ada, kami mohon agar sidang ditunda,” katanya.

Karena belum ada keputusan dari Ketua PN Surabaya, hakim Anne akhirnya menunda persidangan. “Baiklah sidang ditunda hingga Senin (1/10/2018). Nanti kami akan ke Ketua PN untuk menentukan keputusan. Nanti keputusannya akan kami sampaikan pada sidang selanjutnya,” kata hakim Anne.

Editor: Himas Puspito Putra

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut