Yusril Tolak Hakim Anne Rusiana Pimpin Sidang Kasus Pasar Turi
SURABAYA, iNews.id - Kuasa Hukum Henry J Gunawan, Yusril Ihza Mahendra menolak hakim Anne Rusiana menjadi ketua majelis hakim dalam sidang kasus dugaan penggelapan pembelian saham Gala Megah Invesment Joint Operation (GMI-JO). Pasalnya, hakim Anne dianggap tidak netral dan berkepentingan dalam kasus Pasar Turi. Yusril pun meminta agar ketua majelis hakim diganti.
Menurut Yusril, hakim Anne tidak bisa menyidangkan sidang kasus ini karena sebelumnya pernah menyidangkan perkara perdata PT Gala Bumi Perkasa (GBP) melawan PT Graha Nandi Sampoerna. Saat itu, dalam putusan final di Mahkamah Agung (MA) dimenangkan PT GBP. Putusan tersebut juga menghukum PT Graha Nandi Sampoerna milik Teguh Kinarto dan Heng Hok Soei membayar denda Rp 10 miliar ke PT GBP.
Atas dasar tersebut, dikhawatirkan hak-hak Henry sebagai terdakwa dalam kasus ini terancam terabaikan jika tetap ditangani hakim Anne Rusiana. “Jadi menurut hemat saya, alangkah baiknya ketua majelis hakim saat ini mengundurkan diri. Kami beranggapan hakim punya kepentingan baik didalam maupun diluar persidangan,” ucap Yusril pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (27/9/2018).
Mendapati penolakan itu, hakim Anne ternyata tetap bersikukuh untuk bisa menyidangkan perkara ini. “Kan pada sidang gugatan tersebut belum masuk pokok perkara. Apalagi saat itu saya hanya sebagai hakim anggota,” ucap Anne.
Namun bagi Yusril, keputusan hakim Anne dalam kasus ini juga tidak akan jauh dari putusan gugatan perdata yang diajukan PT GBP. “Begini majelis, kami tetap keberatan jika ketua mejelis hakim pada sidang ini tidak diganti. Bagi kami ketua majelis hakim (Anne) tetap berkepentingan dalam sidang kasus ini,” ucapnya.