Wakil Ketua DPRD Surabaya Darmawan Ditahan Kejati Jatim terkait Dana Jasmas
Rahmad menjelaskan, dalam kasus ini, Darmawan berperan mengumpulkan dan menyetujui proposal jasmas yang akan dikerjakan oleh rekanan, Agus Setiawan Jong (terdakwa dalam perkara yang sama). Sedikitnya ada 230 RT yang mengajukan proposal proyek jasmas itu.
Ratusan RT tersebut diminta Agus untuk mengajukan proposal untuk pengadaan tenda, kursi dan sound system. Oleh Agus, proposal itu diajukan kepada Darmawan untuk disetujui. Oleh Agus dan Darmawan, dana pengadaan yang diambilkan dari dana Jasmas tersebut digelembungkan, sehingga negara dirugikan.
Dalam perkara ini, Darmawan dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo UU Nomor 21 tentang perubahan atas Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sementara itu, Darmawan tak banyak bicara begitu digelandang ke mobil tahanan. Berkali-kali dia menyembunyikan wajahnya dengan topi dan koran dari bidikan kamera. “Nanti saja nunggu proses di peradilan,” ucapnya.
Diketahui, selain Sugito dan Darmawan, ada empat anggota DPRD Surabaya lainnya yang juga diperiksa dalam kasus dugaan korupsi ini. Mereka antara lain Wakil Ketua DPRD Ratih Retnowati (Demokrat); Anggota DPRD Dini Rijanti (Demokrat); Binti Rochmah (Hanura) dan Syaiful Aidy (PAN). Saat ini keempat anggota DPRD tersebut masih menjadi saksi.
Editor: Kastolani Marzuki