Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Oknum ASN Jambi Terdakwa Pencabulan Divonis 2 Tahun, Ibu Korban Kecewa Putusan Hakim
Advertisement . Scroll to see content

Viral Oknum ASN Sampang Aniaya Kurir COD, Kini Jadi Tersangka dan Terancam Dipecat

Selasa, 08 Juli 2025 - 00:30:00 WIB
Viral Oknum ASN Sampang Aniaya Kurir COD, Kini Jadi Tersangka dan Terancam Dipecat
Pelaku penganiayaan Kurir COD di Pamekasan ternyata seorang guru ASN kini diamankan polisi (Foto: MPI/Diwan MZ)
Advertisement . Scroll to see content

Dari hasil penyidikan, Arif dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 365 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman maksimal 9 tahun penjara. Kemudian Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 2 tahun 8 bulan dan Pasal 335 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Arif Lukman menegaskan, ASN yang tersangkut kasus pidana dan ditahan aparat penegak hukum otomatis akan dikenakan sanksi pemberhentian sementara.

“Ini agar tidak mengganggu proses penyidikan,” katanya.

Dia menambahkan, ASN yang melanggar hukum akan dikenakan dua jenis sanksi. Baik sanksi umum melalui proses hukum dan sanksi khusus dari institusi tempatnya bekerja.

“Kalau ASN melanggar hukum, sanksinya dua. Yang umum oleh penegak hukum, yang khusus dari institusi kepegawaiannya,” ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut