Oknum ASN Jambi Terdakwa Pencabulan Divonis 2 Tahun, Ibu Korban Kecewa Putusan Hakim
JAMBI, iNews.id – Vonis ringan dalam kasus pencabulan anak di Jambi mendapat protes dari orang tua korban. Terdakwa Yanto alias Rizky Aprianto, oknum ASN Pemprov Jambi hanya dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp15 juta oleh Hakim Pengadilan Negeri Jambi, jauh di bawah tuntutan jaksa selama 7 tahun.
“Saya tidak terima Pak Hakim, jauhnya tuntutan jaksa dari 7 tahun jadi 2 tahun,” ujar Imelda, ibu korban MA (14) saat ditemui Senin (7/7/2025).
Imelda juga membantah keterangan hakim yang menyebut terdakwa telah mengakui kesalahan dan meminta maaf. Menurutnya, hal itu tidak terjadi selama proses persidangan.
“Di dalam persidangan tidak pernah terdakwa meminta maaf dan tidak pernah mengakui kesalahannya. Karena dia membalikkan fakta,” katanya.
Dia mengaku kecewa mendalam atas vonis tersebut dan mendesak jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengajukan banding.