Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Guru Ngaji Cabul di Tebet Sering Ancam dan Tampar Santri agar Tak Lapor Ortu
Advertisement . Scroll to see content

Oknum ASN Jambi Terdakwa Pencabulan Divonis 2 Tahun, Ibu Korban Kecewa Putusan Hakim

Senin, 07 Juli 2025 - 14:03:00 WIB
Oknum ASN Jambi Terdakwa Pencabulan Divonis 2 Tahun, Ibu Korban Kecewa Putusan Hakim
Imelda, ibu korban MA (14) kecewa usai hakim menjatuhkan vonis 2 tahun pada pelaku pencabulan anaknya di PN Jambi. (Foto: MPI/Azhari Sultan)
Advertisement . Scroll to see content

JAMBI, iNews.idVonis ringan dalam kasus pencabulan anak di Jambi mendapat protes dari orang tua korban. Terdakwa Yanto alias Rizky Aprianto, oknum ASN Pemprov Jambi hanya dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp15 juta oleh Hakim Pengadilan Negeri Jambi, jauh di bawah tuntutan jaksa selama 7 tahun.

“Saya tidak terima Pak Hakim, jauhnya tuntutan jaksa dari 7 tahun jadi 2 tahun,” ujar Imelda, ibu korban MA (14) saat ditemui Senin (7/7/2025).

Imelda juga membantah keterangan hakim yang menyebut terdakwa telah mengakui kesalahan dan meminta maaf. Menurutnya, hal itu tidak terjadi selama proses persidangan.

“Di dalam persidangan tidak pernah terdakwa meminta maaf dan tidak pernah mengakui kesalahannya. Karena dia membalikkan fakta,” katanya.

Dia mengaku kecewa mendalam atas vonis tersebut dan mendesak jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengajukan banding.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut