Tri Susanti Ditetapkan Tersangka Kasus Rasial di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya
"Surat panggilan (terhadap tersangka) telah disampaikan," kata Dedi.
Tri Susanti merupakan koordinator lapangan aksi di asrama mahasiswa Papua di Surabaya. Caleg DPRD Kota Surabaya dari Partai Gerindra ini diketahui sebagai anggota FKPPI, namun keanggotaannya telah dicabut menyusul dugaan kasus rasial itu.
Dalam kasus ini dia dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.
Pada Selasa (20/8/2019) Tri Susanti kembali mendatangi asrama mahasiswa Papua untuk meminta maaf.
”Tujuan utama kami untuk Merah Putih dan berdampak seperti itu, mungkin ada pihak lain yang mengondisikan. Kami atas nama masyarakat Surabaya dan rekan-rekan ormas, apabila ada pihak yang sempat meneriakkan (kata-kata) itu, kami sampaikan permohonan maaf dan semoga khususnya di Papua tidak terjadi hal yang tak diinginkan,” ujarnya.
Editor: Zen Teguh