Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa Hari Ini Guncang Mamberamo Tengah Papua, Cek Kekuatan Magnitudonya!
Advertisement . Scroll to see content

Tri Susanti Ditetapkan Tersangka Kasus Rasial di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya

Rabu, 28 Agustus 2019 - 19:14:00 WIB
Tri Susanti Ditetapkan Tersangka Kasus Rasial di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan Tri Susanti atau Susi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian bernada rasial di asrama mahasiswa Papua, Surabaya. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mendapatkan bukti-bukti yang dilanjutkan dengan menggelar perkara.

"Telah ditetapkan seorang tersangka dengan inisial TS (Tri Susanti). Permohonan pencegahan (ke luar negeri) juga telah diajukan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/8/2019).

Dedi menerangkan, dalam kasus ini polisi telah memeriksa 16 saksi dan 7 ahli. Para ahli tersebut yakni Andik Yulianto (ahli bahasa), Lucky E (ahli hukum pidana dari Universitas Brawijaya), Bambang Suheryadi (ahli hukum pidana dari Universitas Airlangga), dan Aulia (ahli ITE dari Kominfo Provinsi Jatim).

Selain itu diperiksa pula Teguh Arifiadi (ahli ITE dari Kementerian Kominfo), Sutina (sosiolog hukum dari Universitas Airlangga), Mirtati (antrolog hukum dari Universitas Airlangga) dan Suko Widodo (pakar komunikasi dari Universitas Airlangga).

Dalam penyidikan kasus ini polisi juga telah mengamankan beberapa barang bukti untuk menetapkan Susi sebagai tersangka, antara lain konten video berita terkait pernyataannya saat demo di asrama mahasiswa Papua, rekam jejak digital, narasi yang viral di berbagai platform media sosial dan grup percakapan WhatsApp.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut