Tersangka Rasisme Tulis Surat Pernyataan untuk Warga Papua, Begini Isinya
Melainkan bentuk kekecewaan saya atas pelecehan harga diri bangsa kita berupa simbol negara bendera merah putih yang dimasukkan didalam selokan.
Bagi saya NKRI harga mati
Surat ini saya buat tanpa ada unsur paksaan dan tekanan dari pihak mana pun.
Diketahui, Samsul Arifin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, dan diskriminasi (rasis) dalam aksi massa di Asrama Mahasiswa Papua Jalan Kalasan. Tak hanya itu, Samsul Arifin juga ditahan atas status barunya itu.
Polda Jatim telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran kabar bohong saat pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan. Mereka merupakan koordinator lapangan aksi Tri Susanti dan salah seorang peserta aksi Samsul Arifin.
Kedua tersangka ini dijerat Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.
Editor: Kastolani Marzuki