Tersangka Kasus Amblesnya Jalan Gubeng Jadi 6 Orang, Ini Daftarnya
"Jadi Jalan Gubeng ini longsor akibat ketidakmampuan struktur dinding penahan tanah akibat beban atau massa jalan," kata Luki.
Kapolda memastikan, jumlah tersangka dalam kasus jalan ambles ini kemungkinan akan bertambah. Sebab sampai saat ini proses penyelidikan masih terus berlangsung.
"Penyidikan masih jalan. Kami terus telusuri semua aspek, baik perencanan, perizinan maupun pelaksanaan. Kemungkinan ada tersangka lagi. Ini masih jalan," tuturnya.
Diketahui, 18 Desember 2018 silam, Jalan Raya Gubeng ambles sedalam 10 meter dan lebar 60 meter. Insiden ini terjadi menyusul proyek pembangunan basemen RS Siloam. Tidak ada korban dalam insiden ini, namun menyebabkan terganggunya akses lalu lintas jalan.
Editor: Donald Karouw