Tersangka Kasus Amblesnya Jalan Gubeng Jadi 6 Orang, Ini Daftarnya
SURABAYA, iNews.id – Kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng, Surabaya, Jawa Timur (Jatim) kembali menjerat tiga tersangka lain. Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan pimpinan proyek dan para penanggung jawab perusahaan yang mengerjakan proyek pengembangan Rumah Sakit (RS) Siloam sebagai tersangka.
Identitas ketiga tersangka baru yakni LAH (Engineering Supervisor PT Saputra Karya), BS (Dirut PT NKE), dan A (Site Manager PT Saputra Karya). Total tersangka atas insiden jalan ambles tersebut saat ini sejumlah enam orang. Sebab sebelumnya tiga tersangka lain lebih dahulu diumumkan, yakni RW (Project Manager PT NKE), RH (Project Manager PT Saputra Karya) dan AL (Site Manager PT NKE).
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, bertambahnya tiga tersangka baru ini berdasarkan hasil pengembangan penyidikan.
"Semalam kami sudah lakukan gelar perkara. Hasilnya ada tambahan tiga tersangka baru. Jadi total sekarang ada enam. Mereka semua akan kami panggil hari Senin pekan depan (28/1)," ujarnya, Rabu (23/1/2019).
Luki menjelaskan, keenam tersangka ini dijerat dengan Pasal 192 ayat 1 jo 55 KUHP dan Pasal 61 Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Pasal ini disangkakan menyusul adanya kesalahan konstruksi hingga menyebabkan kerusakan jalan.