Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Update Kebakaran Rumah Hakim PN Medan: Polisi Telusuri CCTV dan Periksa 34 Saksi
Advertisement . Scroll to see content

Terjerat Suap, Hakim Itong Isnaeni Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta 

Rabu, 28 September 2022 - 08:27:00 WIB
Terjerat Suap, Hakim Itong Isnaeni Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta 
Terdakwa suap Itong Isnaeni Hidayat saat mengikuti sidang online, Selasa (27/9/2022). (Foto: iNews.id/Pramono Putra)
Advertisement . Scroll to see content

"Untuk pak Itong kami bacakan tuntutan tuntutan penjara selama tujuh tahun dan denda Rp300 juta," kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto. 

Menanggapi tuntutan itu, kuasa hukum terdakwa Mulyadi menyatakan keberatan. Dia menyebut tuntutan jaksa tak adil dan tak objktif. "Ada fakta yang diputarbalikkan. Sebab, faktanya klien kami tidak menerima gratifikasi sebagaimana yang didakwakan. Kami akan sampai pembelaan di sidang berikutnya," katanya. 

Diketahui Hakim Itong Isnaeni tertangkap tangan KPK pada awal 2022 lalu. Selain hakim Itong, KPK juga telah menyidangkan terdakwa lain dalam kasus yang sama, masing-masing Hamdan selaku Panitera dan Hendro Sasiono selaku pengacara. Keduanya dituntut pidana empat tahun penjara. 

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut