Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Update Kebakaran Rumah Hakim PN Medan: Polisi Telusuri CCTV dan Periksa 34 Saksi
Advertisement . Scroll to see content

Terjerat Suap, Hakim Itong Isnaeni Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta 

Rabu, 28 September 2022 - 08:27:00 WIB
Terjerat Suap, Hakim Itong Isnaeni Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta 
Terdakwa suap Itong Isnaeni Hidayat saat mengikuti sidang online, Selasa (27/9/2022). (Foto: iNews.id/Pramono Putra)
Advertisement . Scroll to see content

SIDOARJO, iNews.id - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nonaktif Itong Isnaeni Hidayatdituntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, jaksa KPK juga meminta Itong membayar uang pengganti sebesar Rp390 juta. 

Tunjutan itu dibacakan Jaksa KPK dalam sidang perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (27/9/2022) sore. Sidang tuntutan ini diikuti terdakwa secara online.  

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK berkeyakinan, terdakwa hakim Itong terbukti menerima suap sebanyak Rp400 juta dalam perkara pembubaran PT Soyu Giri Primedika dan perkara penetapan waris sebesar Rp50 juta dari sejumlah pihak yang berperkara.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut