Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Terima Suap, Wali Kota Pasuruan Divonis 6 Tahun dan Hak Pilih Dicabut 3 Tahun

Senin, 13 Mei 2019 - 17:35:00 WIB
Terima Suap, Wali Kota Pasuruan Divonis 6 Tahun dan Hak Pilih Dicabut 3 Tahun
Terdakwa kasus korupsi Wali Kota Pasuruan nonaktif Setiyono mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (13/5/2019). (Foto: iNews/Pramono Putra)
Advertisement . Scroll to see content

Untuk diketahui, putusan hakim sama dengan tuntutan JPU dari KPK yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.


Atas vonis tim Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya ini, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Demikian pula dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir. “Kami tadi minta diberikan waktu untuk memikirkan langkah hukum selanjutnya,” kata kuasa hukum terdakwa, Alyas Ismail, usai persidangan.

Terdakwa Setiyono diketahui melakukan korupsi dan gratifikasi dengan cara membagikan proyek pada sejumlah kontraktor proyek di Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Pemkot Pasuruan. Selanjutnya, Setiyono meminta jatah atau fee sebesar 10 persen dari para kontraktor hingga terkumpul Rp2,210 miliar. Kasus ini terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, Kamis, 4 Oktober 2018 lalu.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut