SIDOARJO, iNews.id – Wali Kota Pasuruan nonaktif Setiyono, divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (13/5/2019). Setiyono dinilai terbukti menerima suap proyek pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Pemkot Pasuruan selama dua tahun.
Hakim Ketua I Wayan Sosiawan yang membacakan vonis dalam sidang di ruang Candra, mengatakan, terdakwa Setiyono terbukti melanggar pasal 12 b Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Setiyono menerima sejumlah fee proyek dari tahun 2016 hingga 2018 senilai Rp2,210 miliar.
KPK Tangkap Tangan Pejabat di Kota Pasuruan
“Terdakwa atas nama Setiyono divonis enam tahun penjara dengan denda sebesar Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan,” kata I Wayan.
Selain itu, majelis hakim menghukum terdakwa wajib mengembalikan uang pengganti sebesar Rp2,260 miliar selama satu bulan. Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti, maka negara akan menyita harta bendanya. Namun, apabila harta bendanya tidak mencukupi uang pengganti, maka terdakwa dapat dipidana penjara selama dua tahun.
Hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama tiga tahun, setelah terdakwa menjalani hukumannya. “Terdakwa juga dicabut hak dipilihnya dalam jabatan publik dan politiknya selama tiga tahun,” ujar I Wayan.