Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Terima Suap, Wali Kota Pasuruan Divonis 6 Tahun dan Hak Pilih Dicabut 3 Tahun

Senin, 13 Mei 2019 - 17:35:00 WIB
Terima Suap, Wali Kota Pasuruan Divonis 6 Tahun dan Hak Pilih Dicabut 3 Tahun
Terdakwa kasus korupsi Wali Kota Pasuruan nonaktif Setiyono mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (13/5/2019). (Foto: iNews/Pramono Putra)
Advertisement . Scroll to see content

SIDOARJO, iNews.idWali Kota Pasuruan nonaktif Setiyono, divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (13/5/2019). Setiyono dinilai terbukti menerima suap proyek pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Pemkot Pasuruan selama dua tahun.

Hakim Ketua I Wayan Sosiawan yang membacakan vonis dalam sidang di ruang Candra, mengatakan, terdakwa Setiyono terbukti melanggar pasal 12 b Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Setiyono menerima sejumlah fee proyek dari tahun 2016 hingga 2018 senilai Rp2,210 miliar.

“Terdakwa atas nama Setiyono divonis enam tahun penjara dengan denda sebesar Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan,” kata I Wayan.


Selain itu, majelis hakim menghukum terdakwa wajib mengembalikan uang pengganti sebesar Rp2,260 miliar selama satu bulan. Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti, maka negara akan menyita harta bendanya. Namun, apabila harta bendanya tidak mencukupi uang pengganti, maka terdakwa dapat dipidana penjara selama dua tahun.

Hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama tiga tahun, setelah terdakwa menjalani hukumannya. “Terdakwa juga dicabut hak dipilihnya dalam jabatan publik dan politiknya selama tiga tahun,” ujar I Wayan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut