Syahwat Bejat Pelatih Menembak di Surabaya, Lecehkan Atlet di Bawah Umur Berulang Kali
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto membenarkan adanya penangkapan dan penahanan terhadap oknum pelatih menembak tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku melakukan aksi tersebut didasari oleh nafsu.
"Pelaku kini sudah ditangkap dan motif dari pelecehan seksual terhadap anak didik tembaknya yakni karena sang pelatih nafsu," katanya.
AKP Hadi Ismanto menegaskan proses hukum terhadap pelaku pencabulan saat ini terus berjalan di kepolisian.
"Pelaku kini sudah ditahan," ucapnya.
Atas perbuatan bejatnya, tersangka JL kini dijerat dengan Pasal 415 B Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Pelatih menembak ini terancam hukuman kurungan penjara maksimal selama 7 tahun.
Editor: Donald Karouw