Soal PSBB 11-25 Januari, Pemprov Jatim Pilih Tunggu Instruksi Pusat
Rabu, 06 Januari 2021 - 21:49:00 WIB
Diketahui, pemerintah kembali memutuskan penerapan pengetatan pembatasan pergerakan masyarakat, khususnya di wilayah Pulau Jawa dan Bali.
Kebijakan ini dimaksud untuk menekan angka penyebaran Covid-19. Mengingat di beberapa daerah meningkat secara eksponensial, sesuai amanat Peraturan Pemerintah 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Khusus untuk Jawa Timur, pembatasan pergerakan secara terbatas akan diterapkan di kabupaten/kota di Malang Raya dan Surabaya Raya.
Editor: Ihya Ulumuddin