Soal Plt Bupati Malang, Soekarwo Tunggu Petunjuk Mendagri
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat konferensi pers di Jakarta sangat menyesalkan masih terjadinya praktik korupsi yang dilakukan kepala daerah. Terutama dalam kasus ini, yang dilakukan untuk membayar utang atau pinjaman uang saat berkampanye di pilkada.
Tersangka Rendra Kresna diduga menerima suap dari tersangka Ali Murtopo dari pihak swasta Rp3,45 miliar untuk penyediaan sarana penunjang di Dinas Pendidikan Pemkab Malang tahun anggaran 2011.
Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Rendra Kresna disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Rendra Kresna diduga tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi pada KPK sebagaimana diatur Pasal 16 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan Pasal 12 C Undang undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor: Donald Karouw