Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Polisi Diadang Warga saat Tangkap Lansia Terduga Pencabulan Anak di Sampang
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Pendeta Cabuli Jemaah di Surabaya, Ketua KPAI Minta JPU Gunakan Pasal Berlapis

Rabu, 27 Mei 2020 - 23:11:00 WIB
Sidang Pendeta Cabuli Jemaah di Surabaya, Ketua KPAI Minta JPU Gunakan Pasal Berlapis
Pendeta di Surabaya yang diduga mencabuli jemaah di bawah umur. (Foto: iNews/Rahmat Ilyasan)
Advertisement . Scroll to see content

Selain meminta JPU menggunakan pasal berlapis, Arist juga mempertanyakan alasa sidang ini diselenggarakan secara tertutup dan dirinya tidak diperbolehkan masuk.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Jefri Simatupang meminta kepada masyarakat untuk menghormati sidang tertutup tersebut. Dia juga meminta siapapun untuk tidak berkomentar dan menggiring opini masyarakat.

“Tanggal 4 Juni nanti ada di sidang putusan sela. Saya berharap hakim memberikan putusan seadil-adilnya,” katanya.

Sebelumnya, korban dibawah umur mengaku jemaah gereja dicabuli pendetanya. Setelah pelaporan, kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan menetapkan Hanny Layantara (HL) sebagai tersangka.

Dalam hasil gelar perkara, ada kesesuaian antara keterangan saksi, korban, tersangka dan barang bukti yang ditemukan. Akhirnya pendeta ditangkap penyidik Polda Jatim karena ada dugaan upaya kabur ke luar negeri dengan alasan ada undangan untuk memberikan ceramah.

Editor: Umaya Khusniah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut