Sidang Pendeta Cabuli Jemaah di Surabaya, Ketua KPAI Minta JPU Gunakan Pasal Berlapis
Selain meminta JPU menggunakan pasal berlapis, Arist juga mempertanyakan alasa sidang ini diselenggarakan secara tertutup dan dirinya tidak diperbolehkan masuk.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Jefri Simatupang meminta kepada masyarakat untuk menghormati sidang tertutup tersebut. Dia juga meminta siapapun untuk tidak berkomentar dan menggiring opini masyarakat.
“Tanggal 4 Juni nanti ada di sidang putusan sela. Saya berharap hakim memberikan putusan seadil-adilnya,” katanya.
Sebelumnya, korban dibawah umur mengaku jemaah gereja dicabuli pendetanya. Setelah pelaporan, kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan menetapkan Hanny Layantara (HL) sebagai tersangka.
Dalam hasil gelar perkara, ada kesesuaian antara keterangan saksi, korban, tersangka dan barang bukti yang ditemukan. Akhirnya pendeta ditangkap penyidik Polda Jatim karena ada dugaan upaya kabur ke luar negeri dengan alasan ada undangan untuk memberikan ceramah.
Editor: Umaya Khusniah