Sidang Pendeta Cabuli Jemaah di Surabaya, Ketua KPAI Minta JPU Gunakan Pasal Berlapis
SURABAYA, iNews.id – Sidangpencabulan anak yang dilakukan seorang pemuka agama, Hanny Layantara (HL), dengan agenda pembacaan eksepsi berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Rabu (27/5/2020). Dalam sidang ini, hadir Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (KPAI) Arist Merdeka Sirait.
Kehadiran Arist untuk memantau jalannya persidangan kasus pencabulan anak. Menurutnya, hal ini termasuk kejahatan luar biasa dan dilakukan berulang. Maka dari itu dia meminta jaksa penuntut umum (JPU) menyertakan pasal berlapis bahkan hukuman kebiri.
Pasal yang Arist maksud yakni UU Perlindungan Anak yang memiliki ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun serta UU No 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 10 tahun dan maksimal 20 tahun.
“Bahkan bisa dihukum seumur hidup dan bisa ditambahi hukuman kebiri lewat suntik kimia” katanya, Rabu (27/5/2020).
Menurut Arist, pencabulan tersebut dilakukan berulang kali yang artinya memang disengaja. Maka dari itu, menurutnya, pidana pokoknya bisa ditambah kebiri, atau bahkan dipasang chip agar dapat memonitor pelaku.