Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Lansia di Pekanbaru Ternyata Tewas Dibunuh Menantu Perempuan, Ini Motifnya
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Lansia Dituduh Curi Ayam Milik Kades di Bojonegoro, Terdakwa Tolak Seluruh Dakwaan

Rabu, 31 Januari 2024 - 16:57:00 WIB
Sidang Lansia Dituduh Curi Ayam Milik Kades di Bojonegoro, Terdakwa Tolak Seluruh Dakwaan
Lansia bernama Suyatno (58) warga Desa Pandantoyo yang dituduh mencuri seekor ayam milik kades saat menjalani sidang di PN Bojonegoro, Rabu (31/1/2024). (Foto: iNews/Dedi Mahdi)
Advertisement . Scroll to see content

BOJONEGORO, iNews.id - Pengadilan Negeri Bojonegoro kembali menggelar sidang kasus dugaan pencurian ayam milik kepala desa (kades) dengan terdakwa lansia bernama Suyatno (58) warga Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang Kabupaten Bojonegoro, Rabu (31/1/2024). Sidang kedua ini dengan agenda pembacaan eksepsi.

Dalam eksepsi yang dibacakan penasihat hukum terdakwa, seluruh dakwaan yang dituntut jaksa penuntut umum (JPU) ditolak.

Penasihat hukum terdakwa Mohamad Hanafi mengatakan, dakwaan yang disampaikan jaksa dianggap tidak memenuhi unsur pasal yang disangkakan yaitu Pasal 362 dan 480 KUHP tentang pencurian dan penadah dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Semua dakwaan jaksa kemarin kita tolak,” ujarny  saat diwawancara seusai sidang, Rabu (31/1/2024).

Selain itu, dakwaan jaksa juga dianggap tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP). Sedikitnya ada 4 poin yang disampaikan penasihat hukum terdakwa kepada Majelis Hakim.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut