Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ganja Siap Edar Seberat 145 Kg Dimusnahkan BNNP Sumbar di Padang, 4 Tersangka Ditahan
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Kasus Greenhouse Ganja di Jombang, 4 Terdakwa Hadapi Ancaman Hukuman Mati

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:17:00 WIB
Sidang Kasus Greenhouse Ganja di Jombang, 4 Terdakwa Hadapi Ancaman Hukuman Mati
Terdakwa kasus greenhouse ganja di Jombang terancam hukuman mati setelah didakwa dalam perkara narkotika jenis ganja. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

“Dari transaksi tersebut, Petrus disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp400 juta yang ditransfer secara bertahap melalui rekening milik Ike Dewi Sartika,” ujarnya.

Septian menambahkan, keempat terdakwa menyatakan menerima dakwaan. Mereka tidak mengajukan eksepsi sehingga sidang berlanjut ke tahap pembuktian.

Sebelumnya, Polres Jombang menggerebek rumah kontrakan di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Senin (15/12/2025). Di lokasi itu, polisi menemukan 156 pot tanaman ganja yang tersebar di empat ruangan berbeda.

Tanaman ganja tersebut dikembangbiakkan dengan sistem greenhouse. Polisi juga menemukan ganja yang telah dipetik serta rendaman ganja dengan alkohol. Jika ditotal, barang bukti yang ditemukan mencapai 40 kilogram. Nilai ekonomisnya diperkirakan sekitar Rp6,5 miliar.

Dalam kasus ini, Rama Susanto (43), warga Nganjuk, dan Yulius Vasih alias Jayus, warga Sidowarek, Kecamatan Ngoro, disebut berperan sebagai pengelola tanaman ganja dan perawatannya.

Sementara pasangan suami istri Petrus Ridanto Busono Raharjo alias Danto (48), warga Bantul, DIY, dan Ike Dewi Sartika (40), warga Sidoarjo, disebut berperan sebagai perencana dan pemodal tanaman ganja tersebut.

Kasus greenhouse ganja di Jombang ini kini berlanjut ke tahap pembuktian. Jaksa akan menghadirkan alat bukti dan saksi untuk menguatkan dakwaan terhadap empat terdakwa.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut