Shalat Jumat 2 Gelombang di Masa New Normal, Ini Hasil Bahtsul Masail PBNU
Dengan ini, target pelaksanaan salat Jumat di satu wilayah sudah terpenuhi. Sementara mereka yang tidak kebagian salat Jumat di tempat itu dianggap sebagai orang uzur yang berhak mendapatkan dispensasi hukum.
Pendapat ini didasarkan pada keumuman teks “man lahu ‘udzrun” dalam pernyataan Imam Syafi’i berikut:
“Imam Syafii berkata: ‘Tidak ada kewajiban bagi musafir, hamba sahaya, perempuan, orang yang sakit, dan orang memiliki udzur. Dan jika mereka menghadiri jumatan maka hal itu mencukupi bagi mereka (sah)”.
Nadjib mengatakan, pandangan fikih di atas bisa menjadi acuan umat Islam dalam melaksanakan salat Jumat bagi umat Islam di daerah yang penyebaran virus Covid-19 telah terkendali dan sudah memberlakukan kehidupan new normal.
Namun, bagi umat Islam yang tinggal di zona merah virus covid 19, maka mereka bisa tetap merujuk pada pandangan LBM PBNU sebelumnya, yaitu umat Islam dilarang melakukan aktivitas berkumpul termasuk melaksanakan salat Jumat. Sebab, bisa menyebabkan tersebarnya virus covid 19.
“Sekali lagi, pelarangan bukan pada shalat Jumat. Melainkan pada aktivitas berkumpulnya,” katanya.
Editor: Kastolani Marzuki