Shalat Jumat 2 Gelombang di Masa New Normal, Ini Hasil Bahtsul Masail PBNU
Ada beberapa alasan dibolehkannya salat Jumat lebih dari satu kali dan di banyak tempat. Pertama, keterbatasan daya tampung tempat salat Jumat. Kedua, adanya pertikaian yang tidak memungkinkan dilaksanakannya salat Jumat di satu tempat.
Ketiga, jauhnya jarak antara penduduk yang tinggal di ujung sebuah kawasan (balad) dengan masjid yang menjadi tempat salat Jumat, seperti berada di tempat yang tidak terdengar suara azan.
“Pandangan fikih ulama terdahulu ini bisa dijadikan acuan hukum perihal pelaksanaan shalat Jumat di era new normal ini,” kata Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU KH M Nadjib Hassan.
Secara teknis, lanjut Nadjib, umat Islam juga bisa memanfaatkan musala sebagai tempat shalat Jumat. Sebab, pelaksanaan shalat Jumat tidak harus dilakukan di masjid sebagaimana pendapat mayoritas ulama.
Sementara itu, mengenai boleh tidaknya shalat Jumat dilaksanakan secara bergelombang, menurut Nadjib, ulama berbeda pendapat.