Shalat Jumat 2 Gelombang di Masa New Normal, Ini Hasil Bahtsul Masail PBNU
JAKARTA, iNews.id – Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan pedoman pelaksanaan shalat Jumat di masa new normal. Pedoman tersebut dikeluarkan menyusul wabah corona (Covid-19) yang tak kunjung berakhir.
Pedoman shalat Jumat di masa new normal ini dirumuskan oleh 15 ahli fiqih PBNU dalam forum bahtsul masail. Pedoman ini ditandatangani Ketua LBM PBNU KH M Nadjib Hasan, serta Sekretaris Samidi Husna.
Menurut PBNU di masa pandemi seperti ini, pelaksanaan ibadah perlu menyesuaian diri, sehingga umat muslim tidak terpapar corona, tanpa harus meninggalkan kewajiban beribadah. Sebagaimana kaidah fiqih “mala yudroku kulluhu la yutroku kulluhu (Sesuatu yang tidak bisa dicapai keseluruhannya, maka jangan ditinggal sama sekali)”.
Nah, pada konteks new normal ini, bagaimana pelaksanaan salat Jumat yang meniscayakan berjemaah? Apakah dimungkinkan umat Islam memperbanyak ruang-ruang pelaksanaan salat Jumat dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan? Atau bahkan melaksanakan shalat Jumat secara bergelombang (bergantian).
Atas persoalan itu, LBM PBNU menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
Pada kondisi tertentu, keharusan salat Jumat dilaksanakan sekali di satu tempat di setiap kawasan (Ta’adud Al-Jumat) tidak bersifat mutlak.