Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Legislator Perindo Sambut Penghargaan Pemkab Lobar, Minta Infrastruktur Lebih Merata
Advertisement . Scroll to see content

Selamatkan Uang Negara Rp312 Miliar, 26 Jaksa Kejari Surabaya Dapat Penghargaan

Jumat, 23 April 2021 - 20:36:00 WIB
Selamatkan Uang Negara Rp312 Miliar, 26 Jaksa Kejari Surabaya Dapat Penghargaan
Sebanyak 26 jaksa menerima penghargaan dari Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi setelah berhasil menyelamatkan aset milik negara. (Foto: SINDOnews/Aan Haryono)
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id - Wali Kota SurabayaEri Cahyadi memberikan penghargaan kepada sebanyak 26 jaksa yang bertugas di tiga seksi Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi atas peran serta aktif memberikan pendampingan menyelamatkan uang negara mencapai Rp312 miliar lebih.

Para jaksa Kejari Surabaya penerima penghargaan di antaranya Kepala Kejari Surabaya Anton Delianto, Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya Khristiya Lutfiasandhi, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Surabaya Ari Prasetya Panca A, serta Kepala Seksi Perdata dan TUN Kejari Surabaya Normadi Elfajr.

Penyerahan piagam penghargaan ini dilakukan langsung Wali Kota Eri Cahyadi dalam acara MoU atau penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Pemkot dan Kejari Surabaya di ruang sidang wali kota, Balai Kota Surabaya, Jumat (23/4/2021).

Eri menuturkan, ada pembaruan atau penambahan item dalam kerja sama di bidang hukum perdata dan tata usaha negara antara pemkot dan Kejari Surabaya. Pihaknya pun semakin yakin ke depan permasalahan hukum yang dihadapi di Kota Surabaya bisa diselesaikan.

"Alhamdulillah tadi sudah disampaikan, banyak aset pemkot yang sudah kembali setelah dilakukan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Surabaya," kata Eri.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut