Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende
Advertisement . Scroll to see content

Sakit Jiwa, Terpidana Korupsi Mantan Wakil Bupati Ponorogo Gagal Dieksekusi Kejaksaan

Sabtu, 30 November 2019 - 18:49:00 WIB
Sakit Jiwa, Terpidana Korupsi Mantan Wakil Bupati Ponorogo Gagal Dieksekusi Kejaksaan
Mantan wakil bupati Ponorogo, Yuni Widyaningsih yang telah divonis melakukan korupsi, gagal dieksekusi Kejari Ponorogo karena mengalami sakit jiwa atau depresi. (Foto: iNews/Ahmad Subekhi)
Advertisement . Scroll to see content

PONOROGO, iNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Jawa Timur (Jatim), batal mengeksekusi mantan wakil bupati Ponorogo, Yuni Widyaningsih yang telah divonis melakukan korupsi. Kuasa hukumnya beralasan Yuni mengalami sakit jiwa atau depresi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ponorogo Indah Layla mengatakan, eksekusi rencananya dilakukan pada Kamis (28/11/2019). Namun saat hendak dieksekusi, kuasa hukum terpidana melayangkan surat bahwa terpidana sakit jiwa. Surat keterangan tersebut dikeluarkan oleh Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Hermina Solo Jawa Tengah. Karena alasan sakit tersebut, Kejaksaan akhirnya membatalkan rencana eksekusi.

“Jadi, kami sudah melakukan pemanggilan terhadap Bu Ida untuk hari Kamis kemarin, tapi Bu Ida tidak bisa hadir dengan alasan sakit. Sakitnya sakit depresi, gangguan kejiwaan, jadi ada surat dari rumah sakit,” kata Indah Layla, Jumat (29/11/2019).

Indah mengatakan, Kejari Ponorogo masih akan mempelajari surat sakit Yuni Widyaningsih tersebut. Mereka akan memastikan sejauh apa kondisi kejiwaan terpidana korupsi itu sehingga tidak bisa dieksekusi.

“Nanti kami akan pelajari dulu surat sakit sejauh mana sakit depresi, gangguan jiwa yang diderita oleh Bu Ida,“ ujar Indah Layla

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut