PONOROGO, iNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Jawa Timur (Jatim), batal mengeksekusi mantan wakil bupati Ponorogo, Yuni Widyaningsih yang telah divonis melakukan korupsi. Kuasa hukumnya beralasan Yuni mengalami sakit jiwa atau depresi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ponorogo Indah Layla mengatakan, eksekusi rencananya dilakukan pada Kamis (28/11/2019). Namun saat hendak dieksekusi, kuasa hukum terpidana melayangkan surat bahwa terpidana sakit jiwa. Surat keterangan tersebut dikeluarkan oleh Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Hermina Solo Jawa Tengah. Karena alasan sakit tersebut, Kejaksaan akhirnya membatalkan rencana eksekusi.
Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Dapat Grasi dari Jokowi, Bebas 3 Oktober 2020
“Jadi, kami sudah melakukan pemanggilan terhadap Bu Ida untuk hari Kamis kemarin, tapi Bu Ida tidak bisa hadir dengan alasan sakit. Sakitnya sakit depresi, gangguan kejiwaan, jadi ada surat dari rumah sakit,” kata Indah Layla, Jumat (29/11/2019).
Indah mengatakan, Kejari Ponorogo masih akan mempelajari surat sakit Yuni Widyaningsih tersebut. Mereka akan memastikan sejauh apa kondisi kejiwaan terpidana korupsi itu sehingga tidak bisa dieksekusi.
5 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Mobil Dinas Pemprov Sultra Ditangkap Kejari Kendari
“Nanti kami akan pelajari dulu surat sakit sejauh mana sakit depresi, gangguan jiwa yang diderita oleh Bu Ida,“ ujar Indah Layla