Sah Milik PKB Jatim, Eksekusi Gedung Astranawa Diwarnai Saling Dorong
SURABAYA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya resmi mengeksekusi Gedung Astranawa, Rabu (13/11/2019). Gedung milik tokoh Ansor Choirul Anam (Cak Anam) di Jalan Gayungsari Timur, Surabaya ini dieksekusi dan diserahkan kepada DPW PKB Jawa Timur sebagai pemilik baru.
Sempat ada perlawanan dari termohon eksekusi Cak Anam atas proses ini. Begitu petugas juri eksekusi datang, Cak Anam bersama para pendukungnya membuat barikade di depan pagar.
Namun, petugas PN bergeming. Mereka tetap memaksa masuk dengan kawalan aparat kepolisian. “Eksekusi ini melanggar hukum!," teriak pendukung Cak Anam.
Sempat terjadi saling dorong antara petugas dengan Cak Anam dan pendukungnya. Bahkan, tiga orang pendukung Cak Anam juga diamankan akibat ketegagan ini. Namun, dalam beberapa menit, petugas eksekusi PN Surabaya akhirnya berhasil masuk. Mereka lantas membacakan petikan eksekusi dan melakukan pengosongan.
“Hari ini eksekusi pengosongan berhasil. Ada sedikit gesekan. Alhamdulillah, sudah dikeluarkan barangnya secara bertahap," kata Petugas Juru Sita PN, Joko Subagio, Rabu, (13/11/2019).