Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jambret iPhone WNA Jerman di Kota Lama Surabaya, Kedua Kaki Pemuda Ini Ditembak
Advertisement . Scroll to see content

Sah Milik PKB Jatim, Eksekusi Gedung Astranawa Diwarnai Saling Dorong

Rabu, 13 November 2019 - 19:10:00 WIB
Sah Milik PKB Jatim, Eksekusi Gedung Astranawa Diwarnai Saling Dorong
Mantan Ketua DPW PKB Jatim Choirul Anam (Cak Anam) duduk di depan pagar tak kuasa menahan sedih gedungnya dieksekusi. (Foto: iNews.id/Ihya' Ulumuddin)
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN)  Surabaya resmi mengeksekusi Gedung Astranawa, Rabu (13/11/2019). Gedung milik tokoh Ansor Choirul Anam (Cak Anam) di Jalan Gayungsari Timur, Surabaya ini dieksekusi dan diserahkan kepada DPW PKB Jawa Timur sebagai pemilik baru.  

Sempat ada perlawanan dari termohon eksekusi Cak Anam atas proses ini. Begitu petugas juri eksekusi datang, Cak Anam bersama para pendukungnya membuat barikade di depan pagar.

Namun, petugas PN bergeming. Mereka tetap memaksa masuk dengan kawalan aparat kepolisian. “Eksekusi ini melanggar hukum!," teriak pendukung Cak Anam.

Sempat terjadi saling dorong antara petugas dengan Cak Anam dan pendukungnya. Bahkan, tiga orang pendukung Cak Anam juga diamankan akibat ketegagan ini. Namun, dalam beberapa menit, petugas eksekusi PN Surabaya akhirnya berhasil masuk. Mereka lantas membacakan petikan eksekusi dan melakukan pengosongan.  

“Hari ini eksekusi pengosongan berhasil. Ada sedikit gesekan. Alhamdulillah, sudah dikeluarkan barangnya secara bertahap," kata Petugas Juru Sita PN, Joko Subagio, Rabu, (13/11/2019).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut