SURABAYA, iNews.id – Fraksi PKB DPRD Jawa Timur kembali sowan ke kantor PWNU Jatim, Selasa (12/11/2019). Silaturahmi ini dilakukan untuk memohon doa restu terkait rencana eksekusi Gedung Astranawa di Jalan Gayungsari VIII-IX, Surabaya, Rabu (13/11/2019).
Anggota Fraksi PKB Anik Maslachah mengatakan, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan DPW PKB Jatim sebagai pemenang atas sengketa Gedung Astranawa. Atas putusan ini, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melalui surat bahkan telah menyampaikan pemberitahuan eksekusi pada 13 November. Pemberitahuan ini tertuang dalam surat No.W14.U1/15818/HK.02/11/2019.
PWNU Jatim Perbolehkan Salam Lintas Agama, Ini Rujukan Kitabnya
“Jadi selain silaturahmi, kami juga datang ke sini untuk memohon doa restu. Sebab, besok akan eksekusi Gedung Astranawa. Putusan MA telah memenangkan PKB. Jadi setelah ini, gedung PKB tidak lagi menjadi milik pribadi, tetapi institusi PKB,” katanya.
Kendati ada perlawanan, Anik memastikan tidak akan ada pengerahan massa dari PKB. Selain karena menang secara hukum, eksekusi juga akan dikawal aparat.
“Ada banyak personel dari Polrestabes Surabaya yang akan mengawal. Pengurus PKB akan datang menyaksikan, tetapi tidak sampai pengerahan massa,” ucapnya.