Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Bongkar Sindikat STNK Palsu Jaringan Surabaya-Pasuruan, 5 Orang Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Rumah Bandar Obat Keras di Pasuruan Digerebek, Ribuan Pil Kucing Disita

Selasa, 08 September 2020 - 09:54:00 WIB
Rumah Bandar Obat Keras di Pasuruan Digerebek, Ribuan Pil Kucing Disita
DM, bandar pil kucing di Pasuruan, ditangkap polisi saat penggerebekan di rumahnya. (Foto: iNews/Jaka Samudra)
Advertisement . Scroll to see content

“Dia termasuk bandar karena barang buktinya besar. Pelaku mengaku sudah berjualan selama satu tahun,” katanya saat rilis kasus, Senin (7/9/2020). 

Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang tentang Peredaran Obat Keras Berbahaya Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Kini petugas masih mengejar bandar tempat pelaku membeli obat-obatan tersebut. Identitas bandar pun telah dikantongi polisi.

Editor: Umaya Khusniah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut