Rumah Bandar Obat Keras di Pasuruan Digerebek, Ribuan Pil Kucing Disita
Selasa, 08 September 2020 - 09:54:00 WIB
“Dia termasuk bandar karena barang buktinya besar. Pelaku mengaku sudah berjualan selama satu tahun,” katanya saat rilis kasus, Senin (7/9/2020).
Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang tentang Peredaran Obat Keras Berbahaya Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Kini petugas masih mengejar bandar tempat pelaku membeli obat-obatan tersebut. Identitas bandar pun telah dikantongi polisi.
Editor: Umaya Khusniah