Risma Maafkan Penghinanya, Kapolrestabes Surabaya: Kasus Pidana Tetap Didalami
SURABAYA, iNews.id – Pemberian maaf Wali Kota SurabayaTri Rismaharini terhadap pelaku penghinaan Zikria Dzatil, tidak otomatis menghentikan proses hukum yang telah berjalan. Saat ini aparat Polrestabes Surabaya masih mendalami unsur pidana dalam kasus dugaan ujaran kebencian tersebut.
“Untuk proses hukum akan kami kaji lebih dalam. Ada prosesnya. Ada tahapannya. Mudah-mudahan ini menjadi hal yang positif bagi kita semua, terutama saya pribadi dan pembelajaran bagi semua masyarakat,” kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho, Rabu (5/2/2020).
Sandi tidak menjelaskan secara mendetail tahapan proses hukum yang akan dilalui. Dia hanya memastikan semua proses hukum akan dijalankan sesuai ketentuan. “Nanti, biar Satreskrim yang akan menangani,” katanya.
Atas kasus ini, Sandi juga berpesan kepada seluruh masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Sebab, apapun yang dibagikan di grub atau media sosial, wajib untuk dipertanggungjawabkan.
“Maka dari itu pandai-pandailah untuk bisa mensharing sebelum men-share,” ujarnya.