Ribuan Botol Miras yang Dijual Online Disita Polisi di Mojokerto
MOJOKERTO, iNews.id - Ribuan botol minuman keras (miras) berbagai merk disita petugas Satuan Sabhara Polres Mojokerto Kota, Jawa Timur (Jatim) dalam delapan bulan terakhir. Selain itu ada 72 penjual yang kini menjadi tersangka dalam kasus peredaran miras ini.
Sekitar 1.470 botol miras ini disita di tujuh kecamatan. Tiga kecamatan berada di Kota Mojokerto dan sisanya di wilayah utara Sungai Brantas.
Sebagian dari para tersangka saat ini telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Mereka dijerat dengan pasal tindakan pidana ringan.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Dedy Supriadi mengatakan, operasi miras ini dilakukan menjelang pelaksanaan pilkada agar memberikan rasa aman kepada masyarakat.
"Razia miras jelang pilkada ini dilakukan untuk memberikan rasa aman pada saat pelaksanaan pilkada di mojokerto Desember mendatang," katanya saat rilis kasus, Kamis (17/9/2020).