Pria di Malang Kirim Pekerja Migran Ilegal Bertahun-tahun, Korban Disiksa di Arab Saudi
Polda Jatim tidak berhenti pada penangkapan MZ. Aparat masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain serta jaringan yang lebih luas.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap korban lain,” ucapnya.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen aparat dalam memberantas praktik perdagangan orang yang merugikan masyarakat.
Atas perbuatannya, tersangka MZ dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Undang-Undang TPPO. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri dengan iming-iming gaji besar melalui jalur tidak resmi.
“Jangan mudah tergiur gaji besar. Gunakan jalur resmi yang sudah disediakan pemerintah guna menghindari risiko eksploitasi dan kekerasan,” katanya.
Editor: Donald Karouw