Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Gagalkan Penyelundupan 47.872 Benih Lobster Senilai Rp7 Miliar di Jambi
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ratusan Burung Dilindungi asal Banjarmasin

Senin, 23 November 2020 - 21:17:00 WIB
Polisi Gagalkan Penyelundupan Ratusan Burung Dilindungi asal Banjarmasin
Polisi menunjukkan barang bukti ratusan burung selundupan asal Banjarmasin, Senin (23/11/2020).(Foto: iNews.id/ihya' ulumuddin)
Advertisement . Scroll to see content

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan tersangka penyelundupan burung telah diamankan, berikut barang bukti ratusan burung. Pihaknya juga masih menyelidiki kemungkinan tersangka lain dalam kasus ini.

“Tersangka kami amankan karena tidak bisa menunjukkan surat-surat resmi atas burung yang dibawa,” ujarnya.

Atas kasus ini, pelaku dijerat Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut