Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Gagalkan Penyelundupan 47.872 Benih Lobster Senilai Rp7 Miliar di Jambi
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ratusan Burung Dilindungi asal Banjarmasin

Senin, 23 November 2020 - 21:17:00 WIB
Polisi Gagalkan Penyelundupan Ratusan Burung Dilindungi asal Banjarmasin
Polisi menunjukkan barang bukti ratusan burung selundupan asal Banjarmasin, Senin (23/11/2020).(Foto: iNews.id/ihya' ulumuddin)
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id - Ditpolairud Polda Jatim menganggagalkan penyelundupan ratusan burung dilindungi, Senin (23/11/2020). Satu orang tersangka, Muslech Hidayat alias Alex (32) diamankan dalam kasus ini.

Warga asal Banjarmasin ditangkap karena membawa ratusan satwa tanpa dilengkapi surat resmi.

Sementara ratusan burung tersebut meliputi 205 ekor burung jenis cucak hijau (hidup); 20 ekor burung cucak hijau (Mati); 96 ekor burung murai batu (hidup); 3 ekor burung murai batu (Mati), 20 ekor burung jenis kacer dan 80 ekor burung kapas tembak.

Informasi yang dihimpun, penyelundupan ini terbongkar saat polisi mengadakan giat pemeriksaan di KMP Mutiara Ferindo 5 yang berlayar dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan menuju Pelabuhan Tanjung Perak. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan beberapa jenis burung yang dikemas menggunakan kardus dan kotak plastik.

“Iya benar, tim intel air bekerjasama dengan BKSDA Jatim telah melakukan pemeriksaan di KMP Mutiara dan menemukan beberapa jenis burung yang dilindungi. Seluruh burung ini dikirim dari Banjarmasin menuju ke Surabaya,” kata Dirpolairud Polda Jatim, kata Kombes Pol Arnapi, Senin (23/11/2020).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut