Polisi Bongkar Pembalakan Liar di Hutan Bojonegoro, 46 Batang Kayu Jati Disita
Jumat, 22 Mei 2026 - 10:15:00 WIB
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel, sebuah gergaji tangan sepanjang 60 sentimeter, serta 46 batang kayu jati berbagai ukuran hasil penebangan ilegal.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) huruf c dan atau Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf c dan huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp 2,5 miliar,” ujarnya.
Editor: Donald Karouw