Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Banjir Bandang Aceh Tamiang, Bareskrim Usut Dugaan Pembalakan Liar
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Bongkar Pembalakan Liar di Hutan Bojonegoro, 46 Batang Kayu Jati Disita

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:15:00 WIB
Polisi Bongkar Pembalakan Liar di Hutan Bojonegoro, 46 Batang Kayu Jati Disita
Petugas Satreskrim Polres Bojonegoro menunjukkan barang bukti kasus illegal logging berupa puluhan batang kayu jati dan truk pengangkut hasil pembalakan liar di kawasan hutan Bubulan. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel, sebuah gergaji tangan sepanjang 60 sentimeter, serta 46 batang kayu jati berbagai ukuran hasil penebangan ilegal.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) huruf c dan atau Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf c dan huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp 2,5 miliar,” ujarnya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut