Polisi Bongkar Pembalakan Liar di Hutan Bojonegoro, 46 Batang Kayu Jati Disita
Setelah pohon tumbang, kayu tersebut dipotong menjadi 46 batang dengan berbagai ukuran. Selanjutnya, kayu jati hasil tebangan ilegal itu diangkut menggunakan truk Mitsubishi Colt Diesel bernomor polisi S-8570-AG.
Menurut AKP Cipto, tersangka sempat pulang untuk mengambil kendaraan pengangkut kayu. Dalam aksinya, HY juga dibantu dua warga setempat yang dijanjikan upah masing-masing Rp50.000 untuk membantu proses bongkar muat kayu.
“Kayu jati itu kemudian dibawa ke tempat penggergajian di wilayah Desa Bubulan dengan alasan akan digunakan sebagai bahan pembangunan rumah,” ucapnya.
Namun, saat proses penurunan kayu berlangsung di lokasi penggergajian, petugas Satreskrim Polres Bojonegoro bersama Perhutani datang melakukan pemeriksaan. Polisi kemudian meminta dokumen legalitas hasil hutan yang dibawa tersangka.
Karena tidak dapat menunjukkan surat sah hasil hutan, HY langsung diamankan bersama barang bukti. Sementara dua warga yang membantu bongkar muat kabur saat petugas tiba di lokasi.